Sabtu, 29 November 2025

Rasyid Tenda dan Seorang Pekerjanya Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Pensiunan TNI AL

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polisi menetapkan almarhum M Rasyid (Rasyid Tenda), dan Abdul, anak buah Rasyid Tenda sebagai tersangka pembunuhan Arnold Tambunan, pensiunan TNI AL yang dilaporkan hilang Agustus 2018 lalu.

Berhubung M Rasyid sudah meninggal dunia, maka khusus untuk tersangka M Rasyid kasusnya dihentikan.

Hal ini disampaikan AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menjawab suarasiber.com, Selasa (19/2/2019) usai pers rilis di Polda Kepri.


“Tersangka Abdul sudah mengakui segala perbuatannya. Dia dijanjikan Rp20 juta oleh tersangka M Rasyid, malam sebelum kejadian,” kata Efendri Ali.

Menjawab soal motif kejadian, Efendri, menjawab karena sakit hati ditagih utang dengan cara yang kasar. Sakit hatinya disampaikan ke tersangka Abduh, (17/8/2018) malam.

Keduanya kemudian merencanakan menghabisi korban Arnold Tambunan. Paginya (18/2/2018) sekitar pukul 06.30, Arnold datang ke rumah Rasyid. Keduanya kemudian bertengkar.

Baca Juga:

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Pensiunan TNI AL Arnold Tambunan?

Kerangka Manusia di Septic Tank, Polisi Minta Keterangan Karyawan Rasyid Tenda

Kerangka Arnold Tambunan di Septic Tank Rumah “Rasyid Tenda”?

Ada Temuan Tulang Belulang Manusia di Septic Tank Rumah Almarhum “Rasyid Tenda”

Saat mereka bertengkar, tersangka Abduh datang dengan balok besi ukuran 3/4 dan menghantam dagu korban.

Korban berusaha menangkis dengan tangan, dan menyebabkan tangannya patah. Dipukul keras, korban tumbang, dan saat tumbang korban dipukul dengan besi bulat oleh tersangka M Rasyid hingga tulang belulang rusuknya patah.

“Setelah korban tak bergerak, keduanya mengikat tangan, dan kaki korban serta menggotongnya ke arah septic tank. Selanjutnya, keduanya memasukkan korban ke dalam septic tank itu,” jelas Efendri Ali.

Jasad Arnold Tambunan baru ditemukan sekitar 6 bulan kemudian, Kamis (14/2/2019).

Atas perbuatannya tersangka Abduh diancam dengan hukuman maksimal mati, dan atau hukuman teringan 15 tahun penjara. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...