Tiga Mobil Tertangkap Basah Isi Solar Subsidi hingga 500 Liter

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tiga unit kendaraan roda empat modifikasi ditangkap Polres Tanjungpinang, Rabu (10/10/2018). Setiap mobil bisa mengisi solar hingga sekitar 500 liter.

Begini modifikasi tangki bahan bakar di mobil yang digunakan untuk aksi pembelian solar namun tertangkap polisi. F-sigit rachmat/suarasiber

Selain mengamankan 3 unit mobil modifikasi, ikut diamankan sopir mobilnya. Termasuk seorang pegawai SPBU ikut dimintai keterangannya.

Hal ini disampaikan AKBP Ucok Lasdin Silalahi kepada wartawan, Rabu (10/10/2018).

[irp posts=”11324″ name=”Hakim Tolak Gugatan Fauzi Bahar ke Presiden terkait SK Wagub Isdianto”]

[irp posts=”11319″ name=”Fakta Baru, Supartini Minta Dinikahi tapi Nasrun Harus Ceraikan Istrinya”]

[irp posts=”11312″ name=”Mahasiswa Bintan di Yogyakarta Patungan Bayar Uang Muka Sewa Asrama”]

Terkait penimbunan bahan bakar solar, AKBP Ucok Lasdin Silalahi Kapolres Tanjungpinang peringatkan pengusaha stasiun bahan bakar umum (SPBU). Agar, tidak menjual solar untuk industri.

Peringatan ini disampaikan langsung ke Herman, pengelola SPBU Batu 10 Tanjungpinang.

“Nanti ke pengusaha juga diingatkan bahwa mereka tak boleh beli bbm bersubsidi. Karena melanggar undang-undang,” tegas Ucok, sembari menambahkan ada selisih harga antara solar subsidi dan nonsubsidi. (mat)

Loading...