Pemasangan Spanduk Dll Paling Banyak Tabrak Perda di Kota Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Sejumlah kasus pelanggaran Perda di Kota Tanjungpinang pada tahun 2023 didominasi oleh pemasangan sapanduk, banner, baliho dan sejenisnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim (Akib) menjelaskan, selama tahun 2023 pihaknya menyelesaikan 3.455 kasus pelanggaran Perda/Perkada.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Penertiban reklame (spanduk/baliho/ banner, dsb) sebanyak 3.017 kasus.
  • Penertiban pelajar 195 kasus.
  • Penertiban bangunan 78 kasus.
  • Kekerasan terhadap anak sebanyak 73 kasus.
  • Penimbunan lahan 51 kasus.
  • Kasus seksual 31 kasus.
  • Penertiban usaha 28 kasus.
  • Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) 26 kasus.
  • Penertiban pengamen 24 kasus.
  • Kasus fisik 15 kasus.
  • Penertiban menata telekomunikasi 15 kasus.
  • Penanganan unjuk rasa 14 kasus.
  • Penelantaran manusia 13 kasus.
  • Penertiban juru parkir 9 kasus.
  • Kasus psikis 9 kasus.
  • Penertiban ODGJ 8 kasus.
  • Penertiban gudang 7 kasus.
  • Perdagangan manusia 4 kasus.
  • Gelandangan dan pengemis 3 kasus.
  • Penebangan mangrove 2 kasus.

“Salah satu kunci menciptakan stabilitas daerah adalah tertibnya masyarakat dengan penegakan hukum yang berkeadilan dan merata. Perangkat yang berperan menciptakan ketertiban itu ialah Satpo PP,” terang Akib, Selasa (23/1/2024).

Ia mengatakan dalam menegakkan Perda, Satpol PP masih menghadapi sejumlah tantangan. Seperti produk hukum yang masih belum merata mengatur segala aspek, masih kurangnya rasio kebutuhan anggota Satpol PP dalam mengawasi wilayah kerja, sarana dan prasarana belum terpenuhi sesuai standarnya.

Berikutnya tingkat kesadaran masyarakat untuk taat hukum yang masih rendah, dan berkembangnya pola pikir negatif di masyarakat terkait tindakan Satpol PP seperti penertiban paksa, pembubaran unjuk rasa secara paksa.

Menurut Akib, sejatinya hal itu merupakan langkah terakhir akibat tidak diindahkannya proses teguran dari awal hingga akhirnya harus dilakukan upaya paksa.

“Secara garis besar tantangan-tantangan tersebut dapat dijawab dengan pembenahan sumber daya manusia baik masyarakat maupun aparaturnya,” imbuhnya.

Akib juga menambahkan, menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Tanjungpinang tidak hanya tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang. Seluruh perangkat daerah harus mendukungnya.

Di sana ada TNI, Polri, namun yang paling penting adalah masyarakat itu sendiri. Sehingga semua aspek yang menjadi subjek hukum dapat berjalan seirama menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, tertib dan tentram. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...