Pengiriman Calon PMI ke Kamboja Melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang Digagalkan

Loading...

Suarasiber.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus TPPO dan atau PMI Non Prosedural yang bakal diberangkatkan ke Kamboja melalui Pelabuhan Sri Bintanpura.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu dalam keterangannya kepada media, Jumat (4/8/2023) mengatakan polisi menangkap dua orang. Mereka adalah WTU (perempuan) berusia 19 tahun dan MGJ (laki-laki) berusia 21 tahun.

Sementara itu, korban dari kasus ini adalah tiga orang, yaitu APC (perempuan) berusia 18 tahun, AF (laki-laki) berusia 21 tahun, dan DCS (laki-laki) berusia 19 tahun.

Sejumlah barang bukti disita, antara lain 10 unit ponsel, 5 buah paspor, buku rekening milik tersangka, uang tunai sebesar Rp1.450.000, uang tunai senilai $500, serta uang tunai sebanyak 3.300 ringgit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Konferensi pers di Lobi Polresta Tanjungpinang juga dihadiri Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjungpinang Khairil Mirza, Kepala BP3MI Tanjungpinang Andrival Agung Cakra, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovani dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si, memberikan pengantar dalam konferensi pers tersebut. Beliau menyampaikan bahwa pada hari itu, pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus TPPO dan atau PMI Non Prosedural yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Dalam penjelasannya, Kapolresta menyebut bahwa kasus ini melibatkan tersangka yang menggunakan modus memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara Kamboja melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang. Hal ini telah menimbulkan keprihatinan dan kesadaran akan pentingnya memerangi kejahatan seperti ini serta memperkuat himbauan agar tidak ada lagi kasus TPPO di Kota Tanjungpinang. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...