Serius Tangani Covid-19, Tanjungpinang Kini PPKM Level 3

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah pusat kembali meneruskan pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali serta luar Jawa, yakni hingga 23 Agustus 2021.

Kota Tanjungpinang yang pada PPKM sebelumnya ada di Level 4 sekarang diturunkan menjadi Level 3. Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma SIP mengaytakan penurunan leval PPKM ini berkat keseriusan semua pihak mematuhi PPKM.

“Kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang cenderung terus menurun. Hari ini Tanjungpinang menerapkan PPKM level 3 setelah dievaluasi pusat. Semuanya karena keseriusan menangani corona,” ujar Rahma kepada suarasiber.com, Selasa (10/8/2021).

Disampaikan olehnya, ketentuan pemberlakuan PPKM sendiri sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.

Dalam Inmendagri itu menyebutkan Kota Tanjungpinang berada pada level 3.

Rahma lantas menyebut berbagai eleman yang bersatu melawan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Diantaranya tenaga medis, TNI, Polri, unsur FKPD, tim satgas Covid, RT, RW, tokoh masyarakat, LSM, organisasi, media dan masyarakat yang telah sangat berperan penting untuk menurunkan kasus Covid-19. (ztr)

Loading...