Dari 4.700 Kendaraan, Hanya 875 Uji Kir di Tanjungpinang Tahun 2023

Loading...

Suarasiber.com – Pemilik kendaraan di Kota Tanjungpinang belum sepenuhnya menyadari pentingnya uji kir. Kini pemerintah melakukan ujian dengan menggratiskan biaya retribusi.

Berdasarkan keterangan resmi Diskominfo, selama 2023 lalu, persentase kendaraan yang melakukan uji kir hanya 20 persen dari jumlah kendaraan yang seharusnya sekitar 4.700 kendaraan.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing, menjelaskan, 20 persen itu sama artinya dengan 857 kendaraan yang patuh dan mengikuti uji kir.

“Dari jumlah yang mengikuti uji kir ini hanya sekitar 750 yang lolos uji,” kata Patuan, Selasa (23/1/2024).

Pihaknya sangat menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji kir.

Upaya yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang di tahun 2024 ialah meniadakan biaya retribusi yang biasanya harus dikeluarkan sebesar Rp60 – 70 ribu.

Menurut Patuan, kebijakan ini berlaku sejak dikeluarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Kewenangan Keuangan Daerah dan Pemerintah Pusat.

Namun hal ini belum menunjukkan lonjakan mereka yang ujian kir. Hingga bulan Januari menjelang berakhir, baru 36 kendaraan yang sudah uji kir.

“Belum ada lonjakan,” ungkapnya.

Ia menduga, keengganan masyarakat melakukan uji kir karena harus mengeluarkan banyak biaya usai pemeriksaan kelayakan. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...