Nilai MCP Kepri di Atas Nasional, Ansar Berpesan Jangan Ada Lagi Pejabat Kena OTT ke Depan

Loading...

Suarasiber.com – Monitoring Centre Of Prevention (MCP) Provinsi Kepri Tahun 2021 berada di nilai 80,71. Ini lebih tinggi dibandingkan nasional 71 persen.

Atas hal ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberikan apresiasinya kepada Kepala Perangkat Daerah, Tim MCP KPK Kepri, serta seluruh unsur yang terlibat dalam pencapaian Korsupgah tahun 2021.

“Semoga tidak hanya menjadi prestasi di atas kertas atau pemenuhan syarat administrasi, namun yang lebih penting adalah substansi dari capaian ini tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak korupsi,” ungkap Ansar, saat Rapat Evaluasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Monitoring Centre Of Prevention (MCP) Provinsi Kepri Tahun 2022 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kamis (21/4/2022).

Capaian MCP ini diharapkan Gubernur Ansar berbanding lurus dengan kinerja birokrasi dalam pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai, capaian MCP justru menjadi bumerang jika di kemudian hari ada OTT terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama terhadap OPD yang masuk kedalam area intervensi MCP KPK,” pesan Gubernur Ansar.

Karenanya, ia sangat mengharapkan keseriusan para bupati/wali kota se-Kepri untuk mendukung salah satu program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) tahun 2021 – 2022.

Yaitu tata kelola pemerintahan yang memiliki 8 (delapan) area intervensi. Ke-8 area intervensi MCP KPK yaitu:

Perencanaan dan penganggaran APBD
Pengadaan Barang dan Jasa
Perizinan
Pengawasan APIP
Manajemen ASN
Optimalisais Pajak Daerah
Manajemen Aset Daerah
Tata Kelola Keuangan Desa

Manajemen Aset Daerah Jadi Perhatian

Gubernur mengatakan, akhir-akhir ini manajemen aset daerah menjadi area yang perlu mendapat perhatian. Aset barang milik daerah, dimana secara administrasi perlu ada bukti fisik atau catatan tertentu terhadap aset atau barang daerah yang dimiliki.

Selain itu, sertifikasi terhadap aset atau barang daerah tersebut perlu ada sebagai bukti hukum yang sah.

Saat ini Pemprov Kepri memiliki Barang Milik Daerah (BMD) antara lain berupa tanah sebanyak 723 bidang tanah dan bangunan sebanyak 3.910 buah yang tersebar di 7 (tujuh) kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Pamprov bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Pertanahan ATR/BPN, sedang mengakselerasi proses sertifikasi aset, menginventarisir aset bermasalah serta mencari solusi atas permasalahan-permasalahan kepemilikan aset tersebut” tutupnya.

Penyuapan Terbanyak

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan statistik tipikor yang ditangani oleh KPK. Per 2 Januari 2022, tipikor berdasarkan jenis perkara terbanyak adalah kasus penyuapan sebanyak 64 persen, diikuti pengadaan barang / jasa sebanyak 23 persen.

Sedangkan berdasarkan profesi atau jabatan terbanyak dari sektor swasta sebanyak 359 kasus, diikuti oleh Anggota DPR dan DPRD sebanyak 310 kasus.

Sedangkan Gubernur sebanyak 22 kasus dan Bupati/Walikota dan wakil sebanyak 148 kasus.

“Saya berharap di Kepri tidak menambah angka statistik tersebut, baik dari Gubernur, Bupati/Walikota maupun DPRD. Prestasi KPK sebenarnya adalah jika kita bersama-sama dapat mengurangi angka-angka pada statistik ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan pelantikan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Kepri. Dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Plt. Deputi Korsup KPK RI Yudiawan

Mereka yang hadir diantaranya Inspektur Itjen Kemendagri, Bachtiar Sinaga; Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Wawan Yulianto; Kakanwil BPN Kepri, Nurhadi Putra; Wali Kota Tanjungpinang, Rahma; Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Kemudian Bupati Karimun, Aunur Rafiq; Bupati Lingga, M Nizar; Bupati Natuna, Wan Siswandi; Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.

Sedangkan Bupati Bintan Roby Kurniawan hadir secara virtual. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...