Idrizal Effendi Akan Dieksekusi di Nusakambangan

Loading...
Terpidana Mati Narkoba dari Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Eksekusi Idrizal Effendi (26), terpidana yang divonis mati Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), akan dilaksanakan di Nusakambangan. Saat ini terpidana mati tersebut masih berada di Tanjungpinang, di Lapas Batu 18.

Haryo Nugroho SH. F-ist

Informasi yang dihimpun redaksi suarasiber.com, Kamis (22/3/2018), kapan jadwal eksekusi pemuda usia 26 tahun itu masih belum diketahui. Begitu juga dengan pemindahannya ke Nusakambangan. Soal pemindahan itu nantinya diurus oleh pihak Lapas.

Haryo Nugroho SH, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang menuntut Idrizal dengan hukuman mati, tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi suarasiber.com.

Namun, Haryo membenarkan informasi yang diperoleh redaksi suarasiber soal tempat eksekusi dan pemindahan terpidana. Ada dua jaksa yang menangani perkara yang menghebohkan jagad hukum di Tanah Air ini, yaitu Haryo Nugroho SH dan RD Akmal SH. Saat itu keduanya menuntut Idrizal Efendi dan Edo Renaldi (24) dengan hukuman mati.

Tuntutan JPU ini yang akhirnya dijatuhkan Majelis Hakim Agung di MA, yang diketuai Dr Artidjo Alkostar untuk terpidana Idrizal Efendi. Sedangkan vonis untuk Edo Renaldi belum turun dari MA.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Idrizal yang bersama Edo Renaldi membawa narkoba jenis sabu sekitar 72 Kg, dan pil ekstasi sekitar 88.273 butir pil ekstasi di Tanjungpinang (4 Agustus 2016), dijatuhi vonis mati oleh MA.

Keduanya berusaha menyelundupkan narkoba itu dengan menggunakan dengan menggunakan 4 unit ban mobil. Ada seorang lagi pelakunya, tapi sudah meninggal karena meloncat dari lantai 3 sebuah ruko di Batu 5 Tanjungpinang saat proses penangkapan. (mat)

Loading...