Tiga Pria di Tanjungpinang Diamankan, Kasusnya Sama: Narkotika

Loading...

Suarasiber.com – FT (38), HF (41) dan RH (43) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang Polda Kepri, Senin (20/2/2023) di tempat berbeda.

FT, warga Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur dan RH, warga Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat dibekuk saat mengendarai motor di Seicarang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menjelaskan, dari penangkapan itu pihaknya melakukan pengembangan sehingga muncul satu nama baru.

Ia adalah HF, warga Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari. Pria ini diamankan saat tengah berada di rumahnya.

Barang bukti yang turut diamankan ialah sabu-sabu seberat 0,81 gram, alat isap, korek gas dan barang lainnya seperti ponsel dan sepeda motor.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka menjalani penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Efendi. (zainal)

Editor Ady Indra P

Loading...