2 Warga Tanjungpinang Ditangkap, Ditemukan Sabu-sabu di Tangan, Meja dan Toilet

Loading...

Suarasiber.com – Kedapatan berhubungan dengan narkoba jenis sabu-sabu, dua warga Tanjungpinang, PY (31) dan AES ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.

PY ditangkap saat sedang duduk di teras rumahnya, Jalan Sulaiman Abdullah, Gang Mahakam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Jumat (7/1/2022) pukul 02.00 WIB.

Disaksikan Ketua RW setempat, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di tangan kanannya. Benda tersebut dibungkus plastik.

Di atas meja ruang tamu, polisi juga menemukan barang serupa sebanyak dua paket. PY mengakui barang itu miliknya.

PY dan AES ditangkap
PY dan AES yang masih nekad “bemain-main” dengan sabu-sabu. Foto – humas polres tanjungpinang

Ia lantas menjelaskan dari mana mendapatkannya. Dari keterangannya, polisi bergerak ke sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Gang Hang Jebat IV, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur.

Dan di hari yang sama, pukul 03.00 WIB polisi menangkap AES dari rumah tersebut.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pakai, bong, satu timbangan digital dan benda lain.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan, untuk pendalaman kasus keduanya digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun,” kata Ronny soal aturan yang dilanggar dan ancaman hukumannya. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...