Tahun Baru, Polres Tanjungpinang Amankan Sekilo Sabu-sabu

Loading...

Suarasiber.com – Polres Tanjungpinang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu awal tahun 2022. Sejumlah orang turut diamankan.

Tindak pidana ini dimulai pada 4 Januari lalu, saat personel Satresnarkoba mendatangi rumah yag dihuni perempuan berinisial ZA di Perumahan Pinang Merah, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur.

Disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sebungkus kotak rokok berisi sabu-sabu di atas pagar rumah ZA saat penggeledahan.

Di depan polisi, ZA ngaku mendapatkan barang dari lelaki berinisial BW. BW pun dipancing untuk datang ke rumah ZA dan ditangkap. Ia tak bisa mengelak ketika ditunjukkan barang bukti 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi.

BW menuturkan baru tiba dari Malaysia tanggal 1 Januari 2022 membawa 1,5 kilogram sabu-sabu dan 90 butir ekstasi.

Bukan hanya ZA yang diberi oleh-oleh sama BW, ia juga memberikannya kepada RE, seorang lelaki yang tinggal di sebuah kos Jalan Pompa Air, Gang Kempas, Kacamatan Bukit Bestari.

RE ditangkap di rumahnya bersama barang bukti 13 paket sabu-sabu dan 3 butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon dan ditanam di lantai bagian dapur.

ZA, BW dan RE dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.

“Kami masih menyelidiki keterlibatan orang lain. Karena berdasarkan pengakuan mereka, sudah ada 3 ons barang yang dikirim ke Batam untuk dibawa ke Kendari,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando SH SIK, Rabu (12/1/2022).

Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ronny B SH dan Kasi Humas AKP Surphadi Hantono, Kapolres menjelaskan peran ketiga orang yang ditangkap.

“Pengedarnya ZA, kurirnya BW dan bagian gudangnya RE,” imbuh Fernando.

Ketiganya diduga melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...