Dugaan Cabul Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang Lanjut secara Hukum

Loading...

Suarasiber.com – Kasus dugaan cabul dengan korban Kuntum (bukan nama sebenar, red), yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri dipastikan berlanjut secara hukum.

Dan, dua orang terduga pelakunya hingga kini juga masih ditahan di Polres Tanjungpinang.

Dijadwalkan hari ini, Selasa (23/11/2021), Kuntum akan memberikan keterangan lanjutan di- BAP kepada penyidik di Polres Tanjungpinang.

Dalam proses hukum ini, Kuntum akan didampingi langsung oleh Zakiah, Kepala UPTD perlindungan anak Dinas DP3AM Kota Tanjungpinang.

“Saat ini pelaku sudah ditahan, untuk anak msh kita dampingi. Hari ini korban akan kita dampingi ke Polres,” kata Zakiah menjawab suarasiber.com, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Gadis di Bawah Umur Dibawa ke Hotel, 2 Pemuda Diserahkan Satpol ke Polisi

Hal itu senada dengan yang disampaikan terpisah Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto.

Yang menyatakan korban sudah didampingi pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3AM) Kota Tanjungpinang.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini terungkap saat Satpol PP yang sedang melaksanakan kegiatan rutin bersama unsur TNI/Polri, Sabtu (7/11/2021).

Saat itu tim menemukan Kuntum di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Tambak, Kota Tanjungpinang.

Setelah dilakukan pengembangan terungkap adanya dugaan pencabulan dan kini dalam proses hukum. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...