Tersangka, Sopir Bus Penabrak “Rasyid Tenda” Diancam 6 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Satlantas Polres Tanjungpinang menetapkan Benny Gunawan (46), sopir bus bernama dinding Nirwana Gardens, Lagoi ditetapkan sebagai tersangka di kecelakaan maut yang menewaskan M Rasyid atau Rasyid Tenda, Rabu (29/8/2019) sekitar pukul 05.20 di Jalan A Yani Tanjungpinang.

Sebagai tersangka Benny diancam dengan pasal 310 (Ayat 4) UU No.22 Tahun 2009 tentang UULJ. Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menjawab suarasiber.com, Kamis (30/8/2018).

“Sudah ditetapkan (sebagai tersangka) tadi pagi, Kamis (30/8/2018),” kata Ucok.

Isi lengkap pasal ini, adalah “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Baca Juga Sopir Bus Nirwana Gardens Lagoi Akui Tabrak “Rasyid Tenda” dan Membawanya ke RS

Sebagaimana diberitakan sebelumnya alm M Rasyid tewas setelah ditabrak bus yang akan membawa karyawan di Lagoi, Rabu (29/8/2018) pagi sekitar pukul 05.20. Saat itu alm M Rasyid tengah menyeberang, dan tertabrak bus yang disopiri Benny.(mat)

Loading...