Bungkusnya Sih Rokok Biasa, Isinya Narkoba, Ditangkap Deh…

Loading...

Suarasiber.com – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.

Pelaku adalah lelaki berinisial B yang beralamat di Jalan Hanjoyo Putro, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Ia diamankan Kamis (25/8/2022) atas kepemilikan satu paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat berat bersih 0,15 gram.

Juga seperangkat alat hisab sabu/bong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi beserta kartu di dalamnya.

Paket narkotika disimpan di dalam bungkus rokok. B pun tak bisa mengelak. Ia pasrah digelandang ke kantor polisi.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan, B dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara. B dan barang bukti diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...