Sidang Lanjutan Korupsi BBM Fiktif di Lingga Hadirkan 7 Saksi

Loading...

LINGGA (suarasiber.com) – Sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 23 November 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga, Ade Candra, mengungkapkan bahwa persidangan ini akan melibatkan sejumlah saksi.

“Hari Kamis nanti, tanggal 23 November 2023, ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam tahap pemeriksaan saksi,” ungkap Ade Candra pada Rabu (22/11/2023), mengutip keterangan resminya.

Kehadiran sejumlah saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan kepada terdakwa, Afrianola Wisnu Brata, dan Hendra.

Ade Candra menjelaskan bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan merupakan mereka yang sebelumnya telah memberikan keterangan pada proses penyidikan.

“Terkait saksi yang hadir ada 7 orang. Saksi yang pernah kita mintai keterangan dalam tahap penyidikan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan,” kata Ade.

Sebelumnya, pada tanggal 12 September 2023, Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan AWB dan H sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.

Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan jumlah dana sebesar Rp3.102.572.500, dengan rincian dari APBD Murni sebesar Rp900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2.201.785.000. Kedua terdakwa, AWB dan H, diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp2.064.000.000. (***)

Loading...