Oknum Wartawan di Lingga Diringkus Setelah Memeras Seorang Kades Berulang Kali

Loading...

Suarasiber.com – Oknum wartawan berinisial N diringkus Satuan Reskrim Polres Lingga. Ia dilaporkan oleh Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, E.

Sebelumnya, N mengirimkan sebuah video pendek ke WS E yang isinya penjualan lahan oleh warga. Dalam video berdurasi 14 menit 2 detik itu ada rekaman warga memberikan uang kepada E di Kantor BPD Desa Marok Tua.

N kemudian mengirimkan pesan ke N dan menudingnya sudah melakukan pungutan liar. Oknum wartawan ini pun mengunggah beritanya di sebuah portal online. Akibatnya, E merasa tertekan lalu memberikan sejumlah uang kepada N.

“Kami menangkapnya dan menyita barang bukti uang Rp3 juta serta kartu pers yang bersangkutan,” ungkap Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban di Polres Lingga, Rabu (7/9/2022), dilansir dari keterangan resminya, Jumat (9/9/2022).

Rupanya bukan sekali ini N menerima uang dari E. Menurut penuturan E yang melaporkan pemerasan terhadapnya yang terakhir, sudah beberapa kali ia diminta uang oleh oknum wartawan tadi.

Pada Mei 2022 saja sudah tiga kali, di hotel Endi Dabo Singkep sebesar Rp1,6 juta; di jalan menuju PT WIK Desa Marok Tua sebesar Rp1 juta dan ketiga di samping rumahnya, Dabo Lama sebesar Rp2,5 juta.

Pada bulan Juni kembali N meminta uang sejumlah Rp7 juta kepada E yang diserahkan di depan wisma timah Jalan Merdeka.

“Tanggal 31 Agustus, tersangka E memberitakan perbuatan korban di salah satu media online. Korban merasa resah, tertekan karena menyangkut nama baiknya dan berita tersebut menurutnya tidak benar,” imbuh AKP Rustam didampingi Kasihumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kanit I Reskrim Polres Lingga IPDA Boby Ramadhana Fauzi.

Kini oknum wartawan pemeras ini dijerat tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...