Ingin Tahu Haknya soal Perkebunan dan Tambang, Bupati Lingga Cari Jawaban ke Jakarta

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Soal kewenangan pembahasan dan pemeriksaan dokumen Amdal, UKL-UPL, serta penerbitan izin lingkungan di bidang perkebunan dan pertambangan mineral di wilayah darat antara Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga bagaikan benang yang belum terurai. Naga-naganya, Bupati Lingga Alias Wello ke Jakarta.

Keberangkatan ke Jakarta dilakukan Alias Wello, Jumat (21/12/2018). Bersama staf khususnya, Ady Indra Pawennari, Bupati disambut Kasubdit Evaluasi Kinerja Sistem Kajian Dampak Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Neni Supermi. Turut menyertai Neni dalam pertemuan ini Kasi Evaluasi Kinerja KPA dan Pemeriksaan UKL UPL, Sampe Simanungkalit dan Kasi Evaluasi Kinerja LPJP AMDAL dan Perorangan, Nugroho Indra Windardi.

Baca Juga :

Syukurlah, Kapal Hilang Kontak Sudah Ditemukan

Kapal dan Kru Rute Jemaja – Tanjungpinang Hilang Kontak

Hingga Hari ke-6 Belum Ditemukan, Pencarian Yuli Dihentikan

“Khusus untuk izin lingkungan kegiatan perkebunan dan tambang mineral di wilayah darat, itu kewenangan kabupaten,” tegas Neni Supermi.

Hal tersebut, kata Neni, tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan sudah diatur tentang kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Izin lingkungan dapat dibatalkan jika cacat hukum atan tak memenuhi syarat, seperti tertuang pada pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tambah Sampe Simanungkalit.

Ia kemudian memeriksa SK Gubernur Kepri Nomor : 1676/ KPTS-18/IX/2017 tentang Izin Lingkungan Pertambangan Pasir Darat di Lingga Utara atas nama PT Tri Tunas Unggul yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri, Azman Taufik, tanggal 27 September 2017.

23 Desember 2018 – 1 Januari 2019 Digelar Operasi Lilin Seligi

Pergoki Turis Mancanegara, Gubernur Kepri Pilih Menjauh

Tiga Bulan Pertama Jualan Sepi, Pedagang Ini Lakukan Sesuatu, Sekarang Hasilnya Mengejutkan

“Tambang pasir darat seharusnya cuma UKL-UPL. Tapi ini aneh, dalam izin lingkungannya isinya malah Amdal,” komentar Sampe.

Namun demikian, imbuhnya, ada beberapa opsi untuk membatalkan izin lingkungan yang sudah telanjur diterbitkan provinsi. Salah satunya melalui mekanisme PTUN.

Mendapatkan penjelasan dari pejabat Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bupati Lingga mengaku puas. Selaku bupati dan pemilik kewenangan izin lingkungan di bidang perkebunan dan pertambangan mineral di wilayah darat, selama ini ia tidak pernah dilibatkan sama sekali. (mat)

Loading...