Penambang Tanpa Izin di Hutan Lingga Diancam Pasal Berikut

Loading...

Suarasiber.com – Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, industri, riset dan teknologi, H Abdul Wahid berencana melaporkan perusahaan tambang tanpa izin yang beroperasi di hutan Lingga, Kepri.

Salah satu perusahaan yang disorot olehnya ialah PT. Yeyen Bintan Permata. Menurutnya, perushaan ini bisa dijerat dengan beberapa aturan hukum yang berlaku.

Terhadap kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dan di luar IUP, Wahid menyebut PT. Yeyen Bintan Permata dapat dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013, jelas Wahid, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

“Bagi yang melanggar dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar,” ujar politisi kelahiran Belaras, 21 Nopember 1980 ini kepada suarasiber.com, Rabu (18/8/2021).

Selain itu, di dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, sanksi pidananya juga ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan dan penjualan Mineral yang berasal dari luar IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (mat)

Loading...