Usut Dana Bansos Rp25 M, Kejari Lingga Perpanjang Surat Perintah Penyelidikan

Loading...

LINGGA (suarasiber.com) – Kejaksaan Negeri Lingga serius untuk mengusut tuntas aliran dana Bansos Rp25 miliar. Kemungkinan bakal ada perpanjangan surat perintah penyelidikan untuk melengkapi pulbaket penyidik.

Hal tersebut disampaikan Kejari Lingga melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra, Rabu (22/11). Kejari Lingga, kata Ade akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah OPD, sejak Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan pada 16 November 2023 lalu,

Terkait dengan pelaksanaan tugas tim penyelidik yang berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang telah dikeluarkan sejak 16 November 2023, masa surat perintah ini 20 hari dan bisa diperpanjang 20 hari ke depan. Hingga Senin depan tanggal 27 November 2023.

Hal ini dilakukan mengingat sejumlah kepala OPD belum bisa hadir. Padahal kehadiran mereka penting untuk melengkapi bahan dan keterangan yang dibutuhkan.

“Terkait dengan adanya pengembangan, ini untuk penyempurnaan. Jadi hal-hal apa yang belum terpenuhi, dimaksimalkan dengan perpanjangan surat perintah ini,” terang Ade Chandra, mengutip keterangan resminya, Jumat (24/11/2023).

Objek pemeriksaan ialah dana hibah atau Bansos di BPKAD yang berkisar pada angka Rp20 miliar untuk Tahun Anggaran 2020. Juga dana serupa di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kebudayaan, Sekda, beberapa kecamatan, Kesbangpol, dan BPKAD pada 2021 aenilai Rp5 miliar.

Ade Chandra menegaskan jika pemeriksaan yang ada, sifatnya masih dugaan adanya penyimpangan dari dana Bansos tersebut. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...