Oknum PNS Pemko Tanjungpinang Diciduk Nyabu di Kafe

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemko Tanjungpinang berinisial TP diciduk bersama 4 orang rekannya HV, JP, BS dan ANS, Kamis (4/5/2018) di tempat biasa mereka mangkal, Kafe Time, Tanjungpinang.

Saat diciduk tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, mereka sedang pesta narkoba.Hal tersebut diketahui dari urine kelima tersangka yang positif.

Pesta itu tak tanggung-tanggung karena selain menggunakan narkoba jenis sabu, mereka juga menggunakan ganja. Ini diketahui dari barang bukti yang berhasil diamankan.

Di antaranya, 1 paket besar sabu sekitar 25 garam, dan 2 paket sedang sabu sekitar 3 gram serta 6 paket kecil sabu. Kemudian, 15 paket daun ganja kering.

Kelima tersangka saat ini sedang dalam penyidikan di Polres Tanjungpinang. Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kabag Ops Kompol M Chaidir didampingi Kasatres Narkoba AKP Effendri Ali dan Kabag Humas Iptu Rohmadi.

“Salah seorang di antaranya adalah residivis perkara yang sama (narkoba),” kata Kompol M Chaidir. (mat)

Loading...