Polisi Tangkap Tersangka Pemilik Investasi Bodong di Tempat Persembunyian

Loading...

Suarasiber.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato menangkap tersangka berinisial WN, pemilik investasi bodong Man 3 Trader di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K., di Gorontalo, Sabtu (12/3/2022), WN ditangkap saat berada di rumah salah seorang keluarganya.

Tersangka ini sedang istirahat di persembunyiannya, salah satu rumah kelyarganya saat ditangkap. “Dia sudah dua kali mangkir dipanggul penyidik,” jelas Cahyono.

WN dilaporkan oleh 39 korbannya. Awalnya saat masih diperiksa sebagai saksi, WN bersedia hadir. Namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, WN tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” tegas Cahyono, seperri dikutip dari keterangan resmi.

Besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp30 miliar. Namun polisi masih mendalaminya.

Karena perbuatannya, WN WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun. (eko)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...