HNSI Lingga Minta PT LUG Selesaikan Hak Nelayan Selayar Sebelum Beroperasi

Loading...

Suarasiber.com – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga, Ruslan menegaskan perusahaan penambangan granit di Kecamatan Selayat PT. Lubuk Utama Granit harus menyelesaikan hak nelayan sebelum melakukan penambangan di daerah tersebut.

“Hak- hak para nelayan di daerah tersebut sampai saat ini belum terealisasi,” kata Ruslan saat bertemu dengan nelayan Desa Selayar, di Dabo Singkeo, Ahad (9/01/3022).

Dia menjelaskan ada beberapa hak nelayan yang sampai saat ini belum terealsasi diantaranya perpanjangan Jeti laut dan juga kompensasi  nelayan kelong.

“Tolong perhatikan hak-hak nelayan kelong dan nelayan jaringan di daerah kami. Apapun rencana perusahaan ke depan tolong selesaikan dulu komitmen pihak perusahaan kepada nelayan,” ungkapnya lagi.

Ruslan juga menegaskan dan meminta agar pihak perusahaan menyelesaikan permasalahan ini sebelum melangkah lebih jauh.

“Jadi kami tegaskan akan menunggu komitmen dan niat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini terlebih dahulu dengan masyarakat sebelum melangkah lebih jauh. Karena kami melihat ada niat tidak baik dari pihak perusahaan untuk tuk memaksakan kehendaki terkait investasi mereka di Selayar ini,” tegasnya.

Sebelumnya terkait akan beroperasinya PT LUG di Selayar, masyarakat juga mengeluhkan tersendatnya dana bantuan kompensasi kepada masyarakat selama dua bulan.

“Masyarakat mengadukan mengenai dana bantuan yang dijanjikan oleh pihak perusahaan granit dan saat ini sudah tehitung dua bulan masyarakat tidak menerima,” kata Kades Selayar, Miskar Hidayat, kemarin.

Dikatakan, saat pertemuan dengan masyarakat PT LUG berjanji untuk memberikan bantuan setiap bulan kepada masyarakat sebagai kompensasi terhadap masyarakat.

“Dengan kondisi ini kami menilai pihak perusahaan sudah keluar dari komitmen,” jelasnya. (Tengku Irwansyah)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...