Gunun Saksi Kunci Pemalsuan Surat Tanah Milik Mabes TNI Diamankan

Loading...

BEKASI (suarasiber.com) – Gunun, saksi kunci dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI yang terletak di Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Bekasi Kota, diamankan oleh Tim Pusintelad dari tempat persembunyiannya di daerah Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Bekasi Kota, Kamis (14/9/2023) pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, Gunun telah dipanggil Bareskrim sebagai saksi perkara pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI. Namun Gunun tak pernah datang memenuhi panggilan.

Atas dasar itu, Dandenma Mabes TNI selaku Dansatgas Anti Mafia Tanah membentuk 2 tim untuk membantu Bareskrim Polri mencari Gunung agar bisa dihadirkan dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Satgas Tim Hukum Anti Mafia Tanah Mabes TNI Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, S.H. membenarkan jika Gunun sudah ditemukan.

Sementara itu, Tim Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri membenarkan jika Gunun menjalani pemeriksaan secara marathon mulai sore hingga malam hari di Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Komandan Detasemen Markas Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi SE MM, mengapresiasi kerja keras dari Tim Pusintelad dan Tim Satgas Anti Mafia Tanah Mabes TNI.

Perkara tanah milik Mabes TNI yang berkasnya dipalsukan ini sudah berlangsung hampir 23 tahun. Masyarakat pun berharap penyelesaian perkara terlapor Dani Bahdani segera mendapatkan Kepastian Hukum, keadilan dan memberikan Azas Kemanfaatan.

“Kami akan terus mempertahankan sejengkal tanah Aset Mabes TNI seluas 485.030 M² (48,5) hektar, yang dipermasalahkan oleh mafia tanah akan saya kejar di manapun mereka berada karena telah merugikan Mabes TNI,” ujar Dandenma.

Mengingat kasus ini sudah cukup lama, ia berharap yang bersangkutan kooperatif saat dimintai keterangan. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...