TNI AL Tangkap Penjarah Harta Karun dari Kapal Tenggelam

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Lima warga Pulau Kasu, Belakangpadang, Batam ditangkap tim TNI AL, Jumat (25/5/2018) sekitar pukul 18.00. Kelimanya, yaitu Yusri (19), Atan (43), Andika (23), Noriman (24), dan Randika (28) kedapatan tengah mengambil harta karun kapal tenggelam atau biasa disebut benda muatan kapal tenggelam (BMKT) secara ilegal di perairan Moro, Karimun.

Barang-barang antik yang ditemukan di atas speedboat para penjarah. F-ist

Selain menangkap kelima orang itu, tim TNI AL yang terdiri dari Patkamla Karimun dan tim gabungan Western Fleet Quick Response (WFQR) Lanal Karimun, WFQR Lantamal IV dan WFQR Armada 1, ikut mengamankan 1 box fiber yang berisi berbagai macam barang antik dari muatan kapal tenggelam. Di antaranya berupa kendi, mangkuk, piring dan lainnya.

Barang-barang muatan kapal tenggelam ini dijarah pelaku di Perairan Moro, Tanjungbalai Karimun. F-ist

Penangkapan itu disampaikan Letkol Laut (PM) Pjs Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun dalam siaran pers yang diterima redaksi suarasiber, Sabtu (26/5/2018).

Disampaikan juga kronologis penangkapan itu yang berawal dari pengamatan intelijen oleh tim tersebut di sekitar perairan Moro Selatan, Jumat (25/5/2018) sekitar pukul 10.30. Targetnya satu unit speedboat tengah melakukan aksi mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pengecekan oleh tim dan ditemukan sejumlah barang yang diambil dari dalam laut.

Penjarah beserta barang barang ini dilimpahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Pariwisata Karimun. F-ist

“Saat ini, speedboat berikut kru dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Dinas Pariwisata Karimun. Untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Letkol Laut (PM) Pjs Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun. (mat)

Loading...