Radja Tjelak Dapat “Bonus” Penjara dari Artidjo Alkostar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Radja Tjelak Nur Djalal, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), mendapat bonus hukuman penjara dari Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Artidjo Alkostar. Radja Tjelak yang biasa disapa Pak Boy, di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau divonis 3 tahun 6 bulan, divonis 6 tahun penjara di putusan kasasi MA. Nyaris dua kali lipat dari putusan di PT Riau.

Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Pak Boy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tanpa tambahan vonis uang pengganti. Vonis itu enam bulan lebih berat dari tuntutan penuntut umum.

Tak puas atas hukuman itu, Pak Boy menyatakan banding ke PT Riau. Di PT Riau terpidana kasus korupsi pengadaan mess daerah dan asrama mahasiswa Anambas ini divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Masih tak puas terpidana mengajukan kasasi ke MA.

Di tingkat kasasi Pak Boy divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 1,5 miliar dikompensasi uang yang disita penyidik. Jika tak dibayar diganti penjara 3 tahun. Putusan MA tanggal 11 Januari 2018, diteken Artidjo Alkostar.

Di tingkat PN Tanjungpinang dan PT Riau, terpidana Pak Boy tidak mendapatkan hukuman uang pengganti. Putusan membayar uang pengganti atau penjara 3 tahun penjara jika tak dibayar, dijatuhkan hakim tinggi MA.

Ketua PN Tanjungpinang Joni SH MH saat dikonfirmasi suarasiber.com, Jumat (26/1/2018) sore, membenarkan vonis MA tersebut. Petikan putusan MA diterima di PN, Kamis (25/1/2018).

“Secepatnya kita serahkan ke kejaksaan,” kata Joni SH MH.

Radja Tjelak dinilai terbukti bersalah secara sah bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan mess/asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang sebesar Rp 5 miliar dari APBD-P 2010. (mat)

Loading...