Pilkada Serentak 27 Juni 2018 Hari Libur Nasional

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemerintah akhirnya menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak, Rabu (27/6/2018) sebagai hari libur nasional. Penetapan ini dituangkan melalui Keppres No 14 tahun 2018.

Keppres ini tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2018 sebagai hari libur nasional.

Keppres diteken Presiden Joko Widodo tanggal 25 Juni 2018. Robby Patria, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang merilis Keppres ini melalui grup WhatsApp, Senin (25/7/2018.

Kota Tanjungpinang menjadi satu-satunya daerah otonom yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2018 di Provinsi Kepri. Di seluruh Indonesia ada sekitar 171 daerah otonom yang menyelenggarakan Pilkada. (mat)

Loading...