Pembobol Rp744 Juta dari ATM BNI Ternyata Pegawai Kontrak

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah beberapa bulan, akhirya kejadian pembobolan ATM Bank BNI di Tanjungpinang dengan nilai sekitar Rp 744 juta bisa diakses oleh wartawan. Tersangka pelaku ternyata karyawan bank ini sendiri, yaitu Zalman, dan Oka yang merupakan pegawai kontrak atau outsourcing di bank itu.

Kedua orang tersangka pelaku ini berhasil membobol ATM Bank BNI dan meraup ratusan juta rupiah di dalamnya, setelah terlebih dulu mencuri kunci ATM di ruang wakil kepala cabang. Dengan bermodalkan kunci itulah keduanya bisa membobol ATM. Informasi pembobolan ATM ini sebenarnya sudah sampai ke telinga wartawan saat pihak bank melapor ke polisi. Akan tetapi pihak terkait yang berhak memberikan keterangan tidak ada yang menjawab saat dikonfirmasi.

Kasus ini akhirnya terbuka, dan informasinya bisa diketahui masyarakat setelah tersangka pembobol ATM Bank BNI tersebut diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (30/4/2018) sore. Kejaksaan menerima berkas berikut dua orang tersangka pelaku, yaitu Zalman dan Oka dari pihak kepolisian. Setelah diterima, kedua tersangka kemudian dititipkan kejaksaan di Rutan Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang melalui Kasi Pidum, Arief Syafriyanto SH MH, membenarkan penyerahkan berkas dan tersangka tersebut. Berkas dari penyidik polisi selanjutnya menjadi bahan untuk penuntutan di pengadilan. Kepada wartawan, Arief, menjelaskan dua tersangka itu dikenakan pasal 363 ayat 1 ke4 junto pasal 65 KUHP oleh penyidik polisi. (mat)

Loading...