Polri Bakal Periksa Influencer Terkait Penipuan Trading Aplikasi Binomo

Loading...

Suarasiber.com – Bareskrim Polri mulai mengusut laporan para korban trading binary option yang melaporkan aplikasi trading Binomo.

Para pelapor juga melaporkan affiliator serta influencer yang kerap mempromosikan Binomo ke masyarakat.

Merilis dari keterangan resminya, laporan Binomo masih penyelidikan.

“Harusnya iya (diperiksa influencernya),” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Senin (7/2/2022).

Namun Dirtipideksus Bareskrim Polri itu tidak menjelaskan secara detil siapa saja akan dimintai keterangan.

“Hingga kini penydidik masih mendalami semuanya,” sambungnya.

Sebelumnya, ada 8 korban yang melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar dalam dugaan penipuan berkedok aplikasi trading itu. Laporan dugaan penipuan ini telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, polisi juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...