Senin, 8 Juni 2026

Seorang Warga Tanjungpinang Ditangkap di Area Kolam Renang

Tayang:


Suarasiber.com – MA adalah seorang warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres setempat.

Lelaki ini diamankan dari area sebuah kolam renang di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Senin (10/1/2022) pukul 01.00 WIB.

Polisi penangkapnya karena mendapatkan informasi ada seseorang tengah berada di dekat kolam renang tersebut. Informasi juga mengatakan yang bersangkutan bawa sabu-sabu.


Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pun turun ke lokasi. Disaksikan beberapa warga, MA pun diamankan. Saat digeledah ketahuan ia tengah menggenggam satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan saat diinterogasi MA mengatakan barang tersebut punyanya.

Paket sabu-sabu tersebut dibungkus plastik transparan. “Yang bersangkutan kami bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ronny.

MA dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Bosan Teras Rumah Terasa Gerah? Coba Pasang “Kanopi Hidup” Ini!

Ady Indra Pawennari memperlihatkan buah markisa yang tumbuh subur di kanopi hidup berbahan tanaman rambat di pekarangan rumahnya, Minggu (7/6/2026). Foto - Ady Indra Pawennari

Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendataan Mulai 8 Juni

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Pedagang dan pelaku UMKM yang berjualan...

Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Dorong Pelaku Usaha Siap Hadapi Wajib Halal 2026

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang.

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa