Seorang Warga Tanjungpinang Ditangkap di Area Kolam Renang

Loading...

Suarasiber.com – MA adalah seorang warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres setempat.

Lelaki ini diamankan dari area sebuah kolam renang di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Senin (10/1/2022) pukul 01.00 WIB.

Polisi penangkapnya karena mendapatkan informasi ada seseorang tengah berada di dekat kolam renang tersebut. Informasi juga mengatakan yang bersangkutan bawa sabu-sabu.

Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pun turun ke lokasi. Disaksikan beberapa warga, MA pun diamankan. Saat digeledah ketahuan ia tengah menggenggam satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan saat diinterogasi MA mengatakan barang tersebut punyanya.

Paket sabu-sabu tersebut dibungkus plastik transparan. “Yang bersangkutan kami bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ronny.

MA dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...