Pemkot Tanjungpinang Kembali Terapkan Tapping Box Tanpa Matikan UMKM

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali akan menerapkan alat perekam data transaksi (tapping box) wajib pajak pada beberapa jenis usaha di Tanjungpinang.

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, sektor pajak dan retribusi masih menjadi sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) Tanjungpinang.

“Sektor pajak masih menjadi salah sumber pendapatan asli daerah Tanjungpinang. Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang minta agar tapping box kembali difungsikan. Tujuannya adalah untuk mengotimalkan PAD melalui peneriman pajak daerah,” kata Teguh, Minggu (5/11).

Pada tahun 2022, lanjut Teguh, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang sempat menerapkan penggunaan tapping box pada 81 unit usaha di Tanjungpinang. Alat perekam transaksi wajib pajak itu terpasang di 15 hotel, 5 tempat hiburan, 57 rumah makan/restoran, dan 4 usaha parkir.

Sejak pemasangan saat itu, hingga kini tidak ada penambahan alat tapping box baru. Berdasarkan informasi yang diterima dari BPPRD Kota Tanjungpinang, penggunaan alat tersebut sempat terhenti. Penyebabnya adalah, sistem dan peralatan yang terpasang tidak kompatibel dengan alat yang dimiliki wajib pajak. Kondisi itu menyebabkan fungsi alat perekam tidak berjalan dengan baik.

“BPPRD telah mengajukan permintaan kepada pihak perbankan yang melakukan kerjasama, agar mengganti dengan vendor baru. Karena banyak alat perekam yang tidak lagi sesuai. Hal ini telah menjadi atensi penjabat wali kota, dan dalam kesempatan pertama penggunaan tapping box akan segera diterapkan Kembali,” ungkap Teguh.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, yang berimbas pada peningkatan PAD Tanjungpinang, BPPRD Kota Tanjungpinang telah mengajukan usulan penambahan 1.000 unit tapping box baru. Tempat usaha yang menjadi prioritas pemasangan alat perekam transaksi wajib pajak tersebut adalah hotel, tempat hiburan, rumah makan/restoran, dan kafe. Penerapan tapping box juga ditujukan sebagai upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

“Pemilik tempat usaha yang akan dipasangi tapping box juga akan dipilah sesuai dengan klasternya. Penjabat wali kota juga menekankan agar penerapan tapping box tidak sampai mematikan pelaku UMKM,” jelas Teguh. (***)

Loading...