Kepala BKD Kepri: Pekerjaan ASN Harus Diupload, Jangan Sepelekan Penilaian

Loading...

Suarasiber.com – Kepala BKD Provinsi Kepri, Firdaus mengajak ASN menyeriusi penilaian pegawai sesuai aturan saat memimpin apel pagi, Senin (1/8/2022).

“Mulai 2022 kita sudah mempunyai aplikasi siManja. Sudah dipersiapkan untuk pemerintahan daerah dan siap untuk dipakai dalam level nasional,” sebutnya.

“Untuk aplikasi setiap harinya menilai kinerja ASN. Apa yang kita kerjakan hari itu harus diupload. Kalau tidak sesuai ekspektasi ketika menerima TPP bisa dilihat. Jadi hati-hati jangan main-main, sesuai kinerja kita,” imbuh Firdaus.

ASN diingatkan harus menjadi pembelajar yang mencari ilmu bukan ijazah agar berintelektual dalam mengambil keputusan. ASN juga harus membuat rencana pekerjaan, melaksanakan dan mengevaluasinya, sehingga dapat memenuhi waktu kerjanya dengan disiplin.

“Jadi jangan dianggap penilaian bukan hal yang dapat disepelekan. Diharapkan untuk konsisten, agar menjadi basis kita ke depan sebagai bagian dari mendapatkan hak-hak sebenarnya serta hak-hak pegawai untuk mendapatkan penilaian dalam kinerja aparatur negara dan kenaikan pangkat,” katanya.

Sebelumnya, Firdaus menyampaikan beberapa poin penting sebagai pembeda PermenPANRB 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Menurut Firdaus, Sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada PermenPANRB 6/2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK.

“Perubahan kedua dapat dilihat pada tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja. Sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkap perencanaan kinerja pada PermenPANRB 6/2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi,” ungkapnya.

Kemudian, tambah Firdaus, Tahapan kedua adalah Pelaksanaan, Pemantauan, dan Penilaian kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai.

“Lalu tahapan ketiga adalah penilaian kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi evaluasi kinerja pegawai.
Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi,” papar Firdaus.

Perubahan berikutnya terdiri dari perilaku kinerja yang disesuaikan dengan core value ASN BerAKHLAK, lalu standar perilaku kerja, panduan perilaku pada core values ASN tanpa pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN.

Kemudian model SKP yang menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif, serta SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja.

Selanjutnya adalah pada penilaian kinerja yang menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja.

Terakhir kinerja Jabatan Fungsional tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit.

Apel pagi ini juga disejalankan dengan perpisahan dan pelepasan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Kepri yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) mulai tanggal 1 Agustus 2022. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...