Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri

Loading...

JAKARTA (suarasiber.com) – Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, yang juga sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap skrim Polri.

Melansir detik.com, Jumat (8/9/2023), Dito ditangkap di luar Jakarta dan saat ini sedang dibawa ke Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro.

“Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” kata Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah beberapa kali memanggil Dito. Namun Dito mangkir dari panggilan sebanyak dua kali tanpa keterangan.

Polisi menemukan sejumlah senjata api ilegal di kediaman Dito Mahendra. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

  1. 1 pucuk Pistol Glock 17
  2. 1 pucuk Revolver S&W
  3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
  4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
  5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
  6. 1 pucuk Senapan AK 101
  7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
  8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
  9. 1 pucuk senapan angin Walther

Pasal yang akan dihadapi Dito ialah Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:
Pasal 1.

(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

“Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan,” ucap Djuhandhani. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...