Nakes Bintan Penerima Insentif Fiktif Covid-19 Diimbau Balikkan Duitnya

Loading...

Suarasiber.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana mengimbau kepada para tenaga kesehatan yang menerima insentif fiktif Covid-19 agar segera mengembalikannya kepada penyidik.

“Agar dapat mengembalikan ke penyidik,” demikian dikatakan Wayan kepada media di kantornya, Batu 16, Toapaya, Bintan, Jumat (10/12/2021) pagi.

Imbauan ini disampaikan Kajari setelah Kepala Puskesmas Seilekop, ZP mengembalikan uang kepada penyidik. ZP mengembalikan uang senilai Rp100 juta.

Keterangan dari Kajari, uang tersebut diantar sendiri oleh yang bersangkutan ke Kejari Bintan.

“Langsung diantar ke kantor, diterima oleh Kasi Intelijen Fajrian,” ungkap I Wayan.

Uang sejumlah itu diserahkan dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan juga Rp50 ribu.

Total barang bukti uang tunai yang disita dalam perkara ini berjumlah Rp 126.015.000. Terkait ZP yang sudah mengembalikan uang diduga mark up insentif nakes, hal itu tidak menghentikan proses penyidikan.

Hal tersebut, kata I Wayan, sesuai amanat pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Atas perbuatan tersangka ZP, dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata I Wayan menjelaskan pidananya.

Dalam kasus ini Kejari Bintan menyita barang bukti lain, selain uang. Yakni satu unit perangkat komputer, 4 unit handphone android dan sejumlah dokumen anggaran insentif nakes.

Sepertu diberitakan sebelumnya, ZP merupakan Kepala Puskesmas Sei Lekop, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Bintan. Ia terjerat dugaan korupsi Rp 400 juta pada pencairan dana insentif Covid-19 untuk 28 tenaga kesehatan tahun 2020 hingga tahun 2021.

Surat perintah penetapannya (sprint) bernomor: 05-/L.10.15/Fd.1/12/2021, tertanggal 9 Desember 2021. (zaina)

Editor Yusfreyendi

Loading...