Kepala Puskesmas Sei Lekop Tersangka Insentif Fiktif Nakes, Negara Dirugikan Rp400 Juta

Loading...

Suarasiber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Seilekop, ZP sebagai tersangka insentif fiktif Covid-19. Perbuatannya ini merugikan uang negara Rp400 juta.

Penetapan ZP yang seorang dokter ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Riana, di Kantor Kejari Bintan, Batu 16 Toapaya Selatan, Kamis (9/12/2021) petang.

Setelah menelisik secara mendalam isi komputer yang disita, penyimpan data pencairan insentif serta dokumen lain yang disita saat penggeledahan sebelumnya, diketahui dana insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop itu mencapai Rp836.396.167.

Angka ini jauh di atas perkiraan Kejari Bintan sebelum membongkar semua barang bukti, yang kala itu diperkirakan hanya Rp500 jutaan.

I Wayan Riana menerangkan, anggaran insentif Nakes sebesar Rp 836.396.167 itu, dianggarkan sejak pada tahun 2020 hingga tahun anggaran 2021. Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan RI. Yaitu, jumlah hari kerja Nakes dan ditambah dengan pengajuan fiktif, untuk mendapatkan dana tersebut. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...