Candra Alias Aliang, Supir Pikap Maut Diancam Pidana 6 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Candra alias Aliang (47), kini hanya bisa termenung di bilik tahanan di Polres Tanjungpinang. Dia diancam hukuman berdasarkan pasal 312 dan atau pasal 310 (4) UU LAJ No 22 tahun 2009.

Hal itu disampaikan Kanit Laka Satlantas Polres Tanjungpinang Iptu Ridwan menjawab suarasiber.com, Senin (20/7/2020).

Redaksi menelusuri bunyi pasal dimaksud. Pasal itu memberikan ancaman maksimal 6 tahun penjara! Dan denda maksimal Rp12 juta.

Isi lengkap ancaman pasal 310 ayat (4) itu, adalah sebagai berikut:

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).”

Pasal itu sesuai dengan kejadian yang menimpa Candra alias Aliang, Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 12.00.

Saat itu, Candra yang mengemudikab pikap putih tengah melintas dari arah Stisipol Raja Haji ke arah utara.

Sedangkan, korban Derry Saputra (22), pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna putih biru BP 5740 WJ dari arah sebaliknya.

Saat tiba di sekitar depan Kantor Basarnas Tanjungpinang, korban Derry terpeleset dan terjatuh di tengah jalan.

Malang bagi korban, saat dia terjatuh bersamaan dengan melintasnya mobil pikap putih. Kepala korban terlindas mobil itu. Kepalanya cedera parah dan membuatnya tewas.

Supir pikap itu bukannya berhenti setelah melindas kepala korban. Dia menekan gas dalam-dalam dan menghilang.

Tim Satlantas Polres Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Laka Iptu Ridwan, akhirnya berhasil melacak keberadaan mobil pikap.

Mobil pikap itu ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Nusa Indah Jalan Hanjoyo Putro Km. 9 Tanjungpinang. Setelah diteliti, dipastikan mobil itu yang menyebabkan tewasnya korban Derry.

Terungkap juga, supir mobil itu adalah Candra alias Aliang. Dia pun langsung diamankan oleh tim penyidik Satlantas Polres Tanjungpinang.

Dan, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal di atas. (mat)

Loading...