Bareskrim Polri Tetapkan Status Panji Gumilang sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Loading...

Suarasiber.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat ini berstatus tersangka. Ia diduga melakukan penistaan agama.

Status tersangka bagi Panji Gumilang ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Dijelaskannya, penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang di hari yang sama.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kali dilakukan, menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada hari Selasa (1/8/2023) pekan depan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/7/2023), dilansir dari pmjnews.com. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...