Pelapor Pertanyakan SP2HP Kasus CSA Bocor ke Kanwil BPN Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kuasa Hukum Joen Kie, Nusirwan SH, mempertanyakan bocornya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus dugaan pemalsuan dokumen, dan akta otentik PT Citra Sugi Aditya (CSA) yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri Nomor : LP/ 306/ III/ 2018/ Bareskrim, tanggal 2 Maret 2018.

“Kesannya ada yang tidak beres. Apa relevansinya Kanwil BPN Kepri mengumumkan sudah menerima SP2HP atas kasus yang saya laporkan? Mestinya, SP2HP itu hanya boleh disampaikan ke pelapor. Saya akan pertanyakan masalah ini ke penyidik Bareskrim Polri,” kepada Nusirwan kepada suarasiber, Rabu (24/10/2018).

Hal ini disampaikan Nusirwan terkait pemberitaan salah satu media online yang mengutip pernyataan Kabag Tata usaha Kanwil BPN Kepri, Tamsir dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, Umar Fatoni serta Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Yusmarizal kepada wartawan di Kantor Kanwil BPN Kepri, Jumat (19/10/2018).

Dalam pemberitaan itu disebutkan, penyidik Mabes Polri belum menemukan fakta pidana atas laporan dugaan keabsahan pemegang saham PT. CSA berdasarkan berita acara hasil penyelidikan. Kanwil BPN juga mengakui, kalau SP2HP atas kasus tersebut juga sudah diterimanya.

Nusirwan menjelaskan, berdasarkan pasal 39 ayat (1) Peraturan Kepolri Nomor : 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, penyidik hanya wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap bulan.

“Setahu saya, perkara ini masih dalam pengembangan. Kenapa tiba-tiba ada kesimpulan belum menemukan fakta pidana? Apalagi ada menyinggung SP3. Penyitaan minuta akta berita acara RUPS dan pemeriksaan Labkrim atas tanda tangan juga belum ada,” tanya Nusirwan.

* Berawal dari RUPS

Ia melanjutkan, kasus pelaporannya ke Bareskrim Polri dipicu oleh munculnya Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham (RUPS) PT. CSA Nomor : 04 tanggal 8 November 2004 di Notaris Aprisanti, SH di Tanjungpinang. Dan, tanpa melibatkan kliennya Joen Kie sebagai direktur dan pemegang saham yang sah.

Para terlapor, ujar Nusirwan, yakni Tri Supritoyo dan Arlis Gazali bersama notaris mengubah susunan direksi, komisaris dan pemegang saham PT CSA dengan menempatkan M. Ibrahim Trisdiarto sebagai direktur utama dengan jumlah saham 100, Arlis Gazali sebagai direktur tanpa saham dan Tri Supritoyo sebagai komisaris dengan jumlah saham 400.

“Mereka ini bukan direksi, komisaris dan pemegang saham. Tapi, mereka bisa merekayasa seolah-olah telah terjadi pelaksanaan RUPS yang menyingkirkan Joen Kie dari jabatannya sebagai direktur dan pemegang saham yang sah berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Nomor : 96, tanggal 29 April 2003,” beber Nusirwan.

Disinggung soal keterkaitan Kakanwil BPN Kepri terhadap perkara ini, Nusirwan menjelaskan bahwa Kakanwil BPN Kepri memperoses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh direksi PT. CSA yang tidak sah di atas tanah seluas 62.946.991 M2 yang terletak di sembilan desa yang ada di Kecamatan Lingga Utara dan Kecamatan Lingga Timur.

“Saya sudah dua kali melayangkan somasi ke Kakanwil BPN Kepri agar permohonan HGU ini dihentikan untuk sementara waktu sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya. (mat)

Loading...