Salinan Hasil Putusan DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Bintan

Loading...

Suarasiber.com – Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh 7 majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (31/3/2021).

Sidang putusan itu, dipimpin Ketua DKPP RI, Muhammad. Sidang ini digelar secara virtual di Ruang Sidang, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (31/3/2021) pagi.

Hakim Ketua DKPP RI, Muhammad, membacakan amar putusan perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021, salah satunya memberhentikan Febriadinata selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan.

Pasalnya, teradu I telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu, pada penanganan perkara Sentra Gakkumdu Bawaslu Bintan terkait politik uang dalam Pilkada Bintan 2020 lalu.

Di atas merupakan salinan putusan kasus ini. Silakan klik nama filenya untuk memunculkan dokumen untuk membacanya atau klik download untuk mengunduhnya. (mat)

Loading...