Jumat, 5 Juni 2026

Salinan Hasil Putusan DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Bintan

Tayang:


Suarasiber.com – Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh 7 majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (31/3/2021).

Sidang putusan itu, dipimpin Ketua DKPP RI, Muhammad. Sidang ini digelar secara virtual di Ruang Sidang, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (31/3/2021) pagi.

Hakim Ketua DKPP RI, Muhammad, membacakan amar putusan perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021, salah satunya memberhentikan Febriadinata selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan.


Pasalnya, teradu I telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu, pada penanganan perkara Sentra Gakkumdu Bawaslu Bintan terkait politik uang dalam Pilkada Bintan 2020 lalu.

Di atas merupakan salinan putusan kasus ini. Silakan klik nama filenya untuk memunculkan dokumen untuk membacanya atau klik download untuk mengunduhnya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Bintan Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, Roby Kurniawan Sebut Hasil Kerja Kolektif Seluruh OPD

Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 dari Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2026). Foto - Diskominfo Bintan