Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka Mafia Tanah

Loading...

Suarasiber.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah oleh Bareskrim.

“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Kamis (6/1/2022) seperti dirilis humas polri.

Keempat tersangka itu, adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar.

Salah satu tersangka adalah Eko Herwiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Ketika perkara ini terjadi, Eko adalah Camat Sawangan.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...