Kenduri Rumah Tua Melayu di Desa Berakit, Upaya Pemkab Bintan Gaet Wisman

Loading...

Suarasiber.com – Pemkab Bintan ingin menjadikan rumah tua Melayu di Desa Berakit sebagai salah satu destinasi wisata khususnya bagi wisatawan mancanegara (wisman).

Sebuah kegiatan pun ditaja untuk mulai mengangkat keberadaan rumah tua Melayu tersebut.

Bentuknya berupa Kenduri Rumah Tua Melayu di Desa Berakit, Kamis (29/6/2023) pagi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika menyambut baik dengan terselenggaranya kegiatan itu dan mengatakan hal itu upaya dari pelestarian adat budaya masyarakat melayu.

Dikatakannya juga bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dalam upaya pembinaan serta pelestarian budaya daerah.

Pada tahun 2023, juga telah dilaksanakan pemeliharaan gedung berupa pengecatan bangunan rumah tua Melayu. Menurutnya, dengan pelestarian budaya Melayu dapat menjadi potensi daya tarik untuk mendatangkan lebih banyak wisatawan asing ke Kabupaten Bintan.

“Dukungan dan doa restu dari semua tokoh adat Melayu atas apa yang menjadi khas budaya Melayu hendaknya dapat tersajikan di rumah adat Desa Berakit ini. Sehingga keberadaan Rumah Tua Melayu yang usianya seabad lebih lamanya akan menjadi daya tarik sekaligus potensi bagi dunia pariwisata,” ujarnya.

Kegiatan Kenduri Rumah Tua Melayu Desa Berakit telah tercatat sebagai warisan budaya tidak benda berupa kekayaan intelektual/kekayaan intelektual komunal yang diserahkan sertifikatnya oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan.

Selain Kenduri Rumah Tua, Pemda Bintan juga telah menerima sertifikat warisan budaya untuk kegiatan lainnya meliputi Nongkah di Kampung Gizi, Desa Tembeling, kegiatan Tolak Bala budaya Melayu serta kegiatan kenduri merohom Bukit Batu, Desa Bintan Buyu.

Dalam kegiatan Kenduri Rumah Tua Melayu juga diselenggarakan berbagai kegiatan budaya melayu diantaranya pertunjukan permainan gasing, pencak silat, dan seni budaya melayu lainnya.

Diketahui, Rumah Melayu yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya itu dibangun pada tahun 1908. Rumah Melayu yang berusia 115 tahun tersebut terletak di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Rumah yang memiliki lebar 7 meter dan panjang 12 meter itu memiliki enam ruangan dengan 66 tiang pondasi yang kokoh hingga saat ini.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bintan, Elyza Riani; Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Arief Sumarsono; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nafriyon; Camat Teluk Sebong, Julpri Ardani; Kepala Desa Berakit dan tokoh masyarakat setempat. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...