Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Loading...

Suarasiber.com – Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang gugatan untuk mengganti sistem pemilu lesgislatif.

Sidang pleno ini dilaksanakan pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Hasilnya, seperti disaksikan suarasiber.com melalui Kompas TV yang menyiarkannya secara langsung, MK tidak mengabulkan gugatan tersebut. Ini artinya, sepanjang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.

Sistem yang seperti ini telah diberlakukan sejak 2004.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar saat pembacaan putusan.

Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain, minus Wahiduddin Adams.

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Mengutip CNN Indonesia, gugatan ini mulai disidangkan 14 November 2022. Pada sidang tanggal 20 Desember 2022, agendanya mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.

DPR berhalangan hadir, sedangkan pihak pemerintah mengajukan permohonan penundaan. Sidang pun ditunda oleh Ketua MK Anwar Usman. Sidang selanjutnya dijadwalkan 17 Januari 2023.

Pada hari H, DPR mengajukan memohon agar sidang, yang semula dilaksanakan secara daring, diubah menjadi secara luring atau tatap muka di ruang sidang MK. Permohonan dikabulkan MK.

Namun, sidang mesti ditunda pada 24 Januari 2023 karena MK harus mempersiapkan ruangan sidang dan memberitahu pihak pemerintah, pemohon, pihak terkait KPU, dan pihak terkait.

Pada 26 Januari 2023, MK menggelar sidang kelima dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.

Dalam kesempatan ini, perwakilan DPR, Supriansa mengatakan sistem proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang baik karena pemilih bebas memilih wakilnya.

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menilai basis sistem proporsional terbuka bukan pada kompetensi figur, melainkan berdasarkan kesukaan. Dia menyebut sistem ini tidak menjamin terpilihnya wakil rakyat yang berkualitas.

Dalam salah satu penjelasannya, pihak pemerintah dari Kemendagri Bahtiar mengatakan perubahan yang sifatnya mendasar berpotensi menimbulkan gejolak karena saat ini tahapan pemilu 2024 sudah berjalan.

Lalu dilaksanakan sidang sidang berikutnya hingga hari ini. Hasilnya Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...