Polda Metro Blokir Dua Mobil Mewah Kasus Jessica Iskandar vs Christopher

Loading...

Suarasiber.com – Polda Metro Jaya memblokir surat kendaraan berupa dua mobil mewah terkait kasus dugaan penipuan sewa mobil dengan tersangka Christopher Sfefanus Budianto (CSB).

Kedua mobil yang suratnya diblokir ialah Mini Chopper bernomor polisi B-2757-BRY dan mobil Alphard bernomor polisi B-73-DAR.

“Melakukan blokir terhadap dua kendaraan dengan Nopol B-2757-BRY (Mini copper) dan B-73-DAR (Alphard). Blokir surat kendaraan,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023), dikutip dari pmjnews.com.

Dengan diblokirnya surat dari dua kendaraan tersebut, perpanjangan pajak tidak dapat dilakukan. Lebih lanjut, pihak kepolisian dapat mendeteksi apabila perpanjangan pajak STNK mobil tersebut dilakukan.

“Nggak bisa diperpanjang STNK nya. Kalau pengurusan nomer tersebut bisa terdeteksi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap tersangka kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar, Cristopher Stefanus Budianto (CSB) diidentifikasi berada di luar negeri. Polisi saat ini akan melakukan upaya penjemputan.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk penerbitan red notice terhadap tersangka.

“Berkoordinasi dengan Divhubinter terkait penerbitan red notice dan pencarian tersangka,” ujar Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Lebih lanjut Yuliansyah menjelaskan, pihaknya juga akan memasukkan nama tersangka Cristopher Stefanus Budianto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yuliansyah menambahkan Polda Metro Jaya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencabut paspor dari tersangka Cristopher. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...