Sempat Mengecoh dan Kucing-kucingan dengan Polisi, Pencabul Gadis Bawah Umur Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – FHR (19) kini dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bukan tanpa alasan Jajaran unit Reskrim Polsek Sekupang, Batam, menangkapnya. Ia diduga telah mencabuli pacarnya sendiri, SA (16) di rumah orang tuanya dan di hotel.

Adalah orang tua SA yang melapor ke Polsek Sekupang, menjelaskan jika sejak Sabtu (11/3/2023) anak perempuan mereka meninggalkan rumah. Polisi yang bergerak akhirnya mendapatkan informaai jika pelajar sebuah SMK tersebut bersama FHR.

Pada Selasa (14/3/2023) FHR diciduk saat sedang berada di depan sebuah mini market Tiban Baru, Kecamatan Sekupang. SA juga diamankan.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christophel Tamba mengatakan, pelaku FHR sempat beberapa kali mengecoh dan main kucing-kucingan dengan polisi serta pihak keluarga SA yang mencarinya.

Dalam pelariannya, FHR membawa SA ke rumah orangtuanya di Kecamatan Batu Aji. Selanjutnya, untuk menghindari pencarian, ia membawa pacarnya ke sebuah hotel.

“Alhamdulillah kurang 24 jam dari laporan anak meninggalkan rumah, berhasil kita temukan dengan pihak keluarganya. Sementara setelah menjalani pemeriksaan, korban SA mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh FHR selama tidak pulang ke rumah,” ungkap Tamba, seperti dikutip dari kabarbatam.com.

Polsek Sekupang sudah berulang kali menangani kasus seperti ini. Karena itu Kapolsek mengimbau semua pihak, khususnya orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...