Dua Maling Kabel Turun dari Plafon Gedung Setelah Dibujuk Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Dua orang, F (27) dan BI (30) naik ke plafon Gedung HLC (Harris Lesure Club), Hotel Harris Resort Waterfront, Tanjungriau, Sekupang, Batam, 1 Maret 2022 lalu.

Namun ada J, seorang satpam yang saat itu tengah berjaga dan melihat sekelebat bayangan di Gedung HLC. Ia kemudian melaporkan apa yang dilihatnya kepada atasannya yang saat itu sudah berada di rumah karena pukul 21.00 WIB.

Sekuriti kemudian memantau, dan benar ada seseorang memanjat plafon gedung.

J pun memanggil temannya karyawan bagian engineering dan mengecek bagian instalasi karena ada lampu yang padam. Saat itu didapati ternyata ada bagian kabel yang dipotong.

Sekuriti lalu memanggil dua orang di plafon agar turun. Namun yang dipanggil diam saja.

Hingga akhirnya pihak manajemen Gedung HLC meminta bantuan Polsekj Sekupang.

Setelah dibujuk anggota poliisi, barulah F dan BI turun. Keduanya pun diamankan dan dibawa ke markas Polsek Sekupang.

“Kedua pelaku ditangkap di Gedung HLC (Harris Lesure Club) Hotel Harris Resort Waterfront,” Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP melalui Wakapolsek Sekupang AKP Edi Arman, SE, SH, Sabtu (5/3/2022).

Wakapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH, dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.

Barang Bukti yang diamankan berupa satu gunting pemotong seng, satu gunting pemotong kawat/besi, sebuah sepeda motor, dua gulung kabel listrik. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir Rp20 jutaan.

Kini F dan BI dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...