Razia Kafe di Batam, Tim Gabungan Sita 3 Botol Minuman Beralkohol

Loading...

Suarasiber.com – Razia gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, TNI-Polri, Ditpam BP Batam pada Sabtu (10/4/2021) malam mendapati 5 kafe tanpa izin.

Kelima kafe tersebut ialah Sarie cafe, Warung Cafe Suraya, Niki Cafe, Jia Xiang Restauran dan Tropica Cafe.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, Senin (12/4/2021) kelima kafe tersebut melanggar perizinan.

Sarie Cafe tidak mengantongi izin, diberikan dan sudah diberi surat pernyataan oleh tim. Kemudian, Warung Cafe Suraya, saat pelaksanaan kegiatan sudah tutup.

“Sedangkan Niki cafe menunjukkan izin lengkap, hanya izin menjual minuman beralkohol (mikol) yang tidak ada,” ujar Salim.

Kepada pengelolanya, Tim Gabungan menyarankan agar segera mengurus izin mikol. Jika masih nekad melanggar maka sanksi tegas akan diterapkan.

Selanjutnya Jia Xiang Restauran, hanya mengantongi izin restoran. Untuk izin mikol tidak mengantongi. Dari cafe ini, petugas menyita tiga botol minuman yang diamankan PPNS ke Kantor Satpol PP Kota Batam serta diberikan surat pernyataan.

“Terakhir, Tropica Cafe juga tidak mengantongi izin mikol dan diberikan surat pernyataan oleh petugas,” ujar Salim, seperti dilansir suarasiber.com dari mediacenter.batam.go.id.

Razia di Sagulung ini sebelumnya didahului dengan pergerakan Tim Gabungan dari arah Batam Kota.

Di Batam Kota, tim memberikan imbauan kepada pengunjung Taman Dang Anom agar menerapkan protokol kesehatan.

Di Sagulung, selain merazia kafe tim juga mendatangi sejumlah gelanggang permainan (gelper). Ada dua gelper yang diperiksa yakni Gelper Joker Top 100 dan SP Zone. (man)

Loading...