Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap Anak Lilis Karlina yang Baru Kelas 3 SMP

Loading...

Suarasiber.com – Anak Lilis Karlina berinisial RD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Remaja kelas tiga SMP berusia 15 tahun itu diduga terlibat peredaran narkoba.

Dikutip suarasiber dari detik.com, Selasa (14/3/2023), Lilis Karlina terlihat mandatangi Polres Purwakarta dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Ia sama sekali tak menjawab pertanyaan awak media. Tak ada satu kata diucapkannya hingga ia meninggalkan Polres.

Dalam penangkapan remaja puteri ini, polisi juga mengamankan 925 butir obat jenis Hexymer, Tramadol 740 butir dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.

Kepada penyidik, RD mengaku membelinya secara online. Kemudian ia menjualnya kembali secara daring dan langsung. Konsumennya orang dewasa dan pelajar.

“Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,”kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

RD juga memiliki pengedar berinisial I yang berusia 26 tahun. Keduanya sudah mengedarkan barang haram di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Subang (Purwasuka). (***)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...