PPATK: Ada Indikasi Pencucian Uang di Rekening Ayah Mario Dandy Satriyo

Loading...

Suarasiber.com – Kasus penganiayaan terhadap David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bergulir panjang. Dandy sudah menjadi tersangka, sementara Rafael telah dicopot dari jabatannya.

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan temuan perihal adanya dugaan TPPU dari rekening milik Rafael tersebut.

“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023), dikutip dari pmjnews.com.

Dikatakannya, indikasi tersebut sudah ada sejak tahun 2010. Selain itu hasil analisa dari PPATK sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).

Namun, ia tidak merinci nominal dari indikasi TPPU aliran dana dari rekening Rafael, seperti kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar.

“Itu kasus lama yang sudah kami proses,” ucapnya.

Sebelumnya, Jumat (24/2/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat Pajak dicopot dari jabatannya. Pencopotan dari Rafael buntut kasus penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap Cristalino David Ozora alias David.

“Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers, hari itu.

Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

“Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” paparnya.

Menko Polhukam Mahfud Md turut berkomentar dan menyebut penganiayaan ke David perbuatan sangat jahat. Mahfud menilai David sudah dalam keadaan tidak berdaya saat dianiaya.

“Kalau lihat videonya jahat sekali, anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul macam-macam. Itu jahat sekali,” ujar Mahfud usai membuka acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi Jumat (24/02).

Mahfud menilai harusnya tak boleh ada kata damai dalam kasus penganiayaan. Dia mengatakan hukum harus ditegakkan.

“Sudah ditangkap, nggak ada damai. Kalau di dalam hukum pidana nggak ada damai. Kalau hakim perdata ada,” kata dia. (eko)

Editor Ady Indra P

Loading...