Mobil Mantan Direktur PDAM Karimun Disita, Buntut Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar

Loading...

Suarasiber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau menyita satu unit kendaraan roda empat milik tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Mulia Karimun, Indra Santo.

Indra Santo adalah mantan Direktur PDAM Karimun. Mobil berjenis Ford Fiesta warna putih miliknya itu disita oleh jaksa yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Karimun, Andriasyah di kediaman tersangka di Kecamatan Kundur, Selasa (2/2/2021).

“Mobil ini disita karena diduga berasal dari hasil korupsinya. Karena, saat ini kami sedang mengusut aliran uang dugaan korupsi tersebut,” kata Andriansyah, Rabu (3/2/2021), seperti dilansir dari kabarbatam.com, Kamis (4/2/2021).

Saat penyitaan mobil, disaksikan oleh istri Indra Santo. Kepada keluarga itu, pihak kejaksaan mengatakan sementara mobil itu dititipkan di Cabjari Tanjungbatu.

Apabila nanti oleh pengadilan diputuskan untuk dikembalikan, maka akan dikembalikan. Sementara itu pihaknya terus menelusuri jejak aliran uang dugaan korupsi di PDAM Karimun.

“Masih akan kami cari lagi, terkait ke mana aliran uangnya. Kalau kepada orang per orangan, sementara ini kami belum memperoleh fakta,” jelasnya.

Diketahui, mantan Direktur PDAM Karimun Indra Santo bersama mantan Kabag Keuangan berinisial JS saat ini sudah ditahan oleh pihak Kejari Karimun sejak 16 Desember 2020.

Keduanya diduga melakukan korupsi uang PDAM Karimun senilai Rp 4,9 miliar itu menyandang status tersangka sejak 23 November 2020. (mat)

Loading...