Hapus File di Ponsel Wartawan Saat Liput Kasus Sambo, Bharada Sadam Disanksi Demosi

Loading...

Suarasiber.com – Bekas sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, dikenai sanksi demosi selama satu tahun.

Sanksi ini disampaikan oleh anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri seperti disiarkan YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9/2022).

Bharada Sadam terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Ia mengintimidasi wartawan CNN dan detik.com saat keduanya mewawancarai tukang sapi di Komplek Perumahan Irjen Ferdy Sambo, 14 Juli 2022 lalu.

Diketahui, peristiwa intimidasi ini terjadi pada Kamis (14/7). Saat itu para wartawan tengah mewawancarai seseorang bernama Asep. Asep merupakan tukang sapu di kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.

Saat itu, Asep yang tengah diwawancara dipanggil oleh orang di lokasi. Asep kemudian kembali dan wawancara pun dilakukan, termasuk pengambilan foto dan video.

Namun tak berapa lama, seseorang meminta ponsel yang digunakan wartawan lalu menghapus file-file hasil wawancara dengan Asep. Ketiga orang yang meminta video dihapus mengenakan kaus berwarna hitam.

Sehari usai kejadian itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, memastikan mereka akan ditindak tegas. Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan pihak CNNIndonesia dan detik.com.

Dalam sidang kode etik, Rahmat Pamudji menyebut oerbuatan Bharasa Sadam telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Yang bersangkutan pun diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.

Bharada Sadam sendiri telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...