Segini Tebalnya Berkas 4 Tsk Pembunuh Brigadir J yang Diserahkan ke Jaksa

Loading...

Suarasiber.com – Berkas perkara 4 orang tersangka (tsk) kasus pembunuhan berencana alm Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf atau KM, sudah dilimpahkan dan diterima Kejaksaan Agung, Jumat (19/8/2022).

Keempat orang tsk tersebut diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun perjara.

Dengan pasal berlapis tersebut, berkas setiap tersangka menjadi sangat tebal. Jika berkas keempat tsk itu digabungkan tebalnya lebih dari semeter. Seperti pada foto yang dilansir oleh portal PMJ news, Sabtu (20/8/2022).

Pada foto tersebut berkas tampak dijejerkan berdampingan di meja. Di bagian atas berkas yang dijilid terpisah, terdapat foto masing-masing tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa penuntut umum akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

“Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.

Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” sambungnya.

Ketut menambahkan selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. (zainal)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...